Mata uang rupiah dan dolar Amerika. (Foto: Antara)PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI - Rapat Paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK), Rabu (15/12/2022) menjadi UU atau dikenal Omnibus Law sekor keuangan. Sidang Paripurna ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 ini dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. PT BESTPROFIT BEST PROFIT "Kami menanyakan kepada semua fraksi apakah RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) bisa disahkan menjadi Undang-undang? Setuju?" tanya Puan di gedung DPR seperti dipantau dalam Youtube DPR RI. RUU P2SK dibentuk secara Omnibus Law yang terdiri dari 27 bab dan 341 pasal ruang lingkup RUU P2 SK. Berikut sejumlah poin utama dalam UU P2SK: 1. Gubernur BI, Komisoner OJK dan LPS tidak boleh dari parpol Calon gubernur Bank Indonesia (BI), anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak bisa berasal dari partai politik. “Independensi BI, OJK dan LPS masih sangat dijaga pencalonan anggota dewan komisioner maupun dewan gubernur. Tidak boleh dari partai politik,” ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani. BESTPROFIT Langkah ini dilakukan untuk menjaga independensi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang terdiri dari Kementerian Keuangan, BI, OJK, dan LPS. 2. Komisioner OJK ditambah Pemerintah akan melakukan penguatan OJK dalam hal penambahan jumlah komisioner untuk bisa menangani produk-produk sektor digital maupun non-bank financial institution. Langkah tersebut akan memperbaiki dari sisi pengawasan dan perlindungan ke masyarakat. 3. Dana pensiun cair paling cepat usia 50 tahun Peserta dana pensiun yang berhenti bekerja kurang dari usia 50 tahun tidak bisa mencairkan manfaat pensiun. Pada Bab XII UU P2SK tentang Dana Pensiun, Program Jaminan Hari Tua (JHT), dan Program Pensiun, Pasal 146 ayat (1) menegaskan bahwa usia pensiun normal untuk pertama kali ditetapkan paling rendah 55 tahun. PT BESTPROFIT FUTURES BPF Kemudian Pasal 158 ayat (1) memang menyatakan bahwa peserta yang berhenti bekerja pada Usia Pensiun Normal atau setelahnya berhak atas Manfaat Pensiun Normal. Namun ayat (2) mengungkapkan, peserta yang berhenti bekerja paling cepat 5 tahun sebelum usia pensiun normal berhak atas manfaat pensiun dipercepat. Dengan demikian, manfaat pensiun dipercepat akibat peserta berhenti bekerja baru akan dibayarkan pada usia 50 tahun. Sementara itu, aturan sebelumnya yakni UU 11/1992 tentang dana pensiun memberi ruang yang lebih luas. Pasal 26 ayat (2) beleid tersebut mengatur peserta dapat mencairkan manfaat dana pensiun paling cepat 10 tahun sebelum dicapainya usia pensiun normal, dalam hal peserta berhenti bekerja. Selain dibayarkan, hak peserta dapat dialihkan ke dana pensiun pemberi kerja lainnya atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), asalkan yang bersangkutan masih hidup setelah berhenti bekerja. Jakarta, Beritasatu.com
0 Comments
Leave a Reply. |
BPF NEWSPT BESTPROFIT FUTURESArchives
September 2023
Categories
All
|