Foto: CIMB Niaga (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah unit usaha syariah (UUS) bank umum konvensional (BUK) tampaknya harus melakukan aksi spin off (pemisahan) setidaknya dalam dua tahun ke depan. Ini seiring beleid Otoritas Jasa Keuangan (OJK) anyar soal UUS yang mewajibkan BUK yang memiliki USS dengan aset di atas Rp50 triliun melakukan spin off.
Menurut penelusuran CNBC Indonesia Research, aset UUS PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) sudah melebihi Rp50 triliun, tepatnya mencapai Rp66,14 triliun per 30 Juni 2023. Di bawah BNGA, UUS PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) memiliki aset Rp43,29 triliun per 30 Juni 2023. Apabila aset UUS Maybank Indonesia tumbuh sekitar Rp7 triliun dalam 2-3 tahun ke depan, itu berarti USS bank ini pada gilirannya perlu di-spin off. Sementara, UUS bank lain, seperti milik PT Bank Permata Tbk (BNLI) memiliki aset Tp35,39 triliun dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) sebesar Rp12,25 triliun. Nantinya, apabila UUS di atas di-spin off dan harus memenuhi aturan modal inti mininum perbankan, tidak menutup kemungkinan perlu dilakukan penggabungan (merger) atau akuisisi. Merger pasca-spin off akan membuat permodalan bank (alias bank umum syariah/BUS) menjadi lebih kuat dan memiliki ekosistem bisnis yang lebih luas. Ambil kasus, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) yang berencana melakukan spin-off UUS pada akhir tahun ini. Dalam sebuah pemberitaan media massa, manajemen menyebut, BTN masih akan berfokus untuk melakukan spin-off dan menjadikan UUS sebagai BUS terlebih dahulu sebelum memikirkan merger, termasuk bergabung dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS). Sebelumnya, OJK resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS) tertanggal 12 Juli 2023. Nantinya, peraturan ini akan mengatur soal spin off bagi usaha perbankan syariah di Indonesia. OJK sendiri telah menetapkan batas waktu spin off UUS pada 31 Desember 2026. Selain mengatur pemisahan UUS, peraturan ini juga memuat aturan teknis menyangkut pembukaan, kepengurusan, jaringan kantor, sampai dengan pencabutan izin usaha UUS atas permintaan BUK. "POJK ini memiliki substansi penguatan UUS yang terdiri dari aspek penguatan permodalan (dana usaha), tanggung jawab pengembangan UUS yang melibatkan seluruh anggota direksi dan dewan komisaris BUK, pemanfaatan sumber daya BUK oleh UUS, serta kewajiban untuk menyusun rencana tindak penguatan UUS dalam rencana korporasi BUK induknya," tulis OJK dalam rilis resminya pada Selasa, (25/7/2023) OJK merasa perlu menerbitkan POJK UUS ini untuk menunjang peraturan yang telah terbentuk sebelumnya, yaitu POJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum dan POJK Nomor 16 Tahun 2022 tentang Bank Umum Syariah. Dengan demikian, POJK Nomor 59/POJK.03/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan Unit Usaha Syariah dan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah sebagaimana telah diubah oleh PBI Nomor 15/14/PBI/2013 termasuk ketentuan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Adapun Substansi pengaturan POJK UUS antara lain pertama, mewajibkan UUS menyediakan dana usaha sebesar Rp1 triliun untuk pembukaan UUS baru dan pemenuhan secara bertahap bagi UUS yang sudah berdiri. Kedua, seluruh Direksi dan Dewan Komisaris BUK yang memiliki UUS diwajibkan untuk bertanggung jawab terhadap pengembangan UUS. Ketiga, BUK yang memiliki UUS dengan share asset lebih dari 50 persen dan/atau total aset UUS mencapai lebih dari Rp 50 triliun wajib untuk melakukan pemisahan UUS. Keempat, Pemisahan UUS dapat dilakukan dengan mendirikan bank umum syariah (BUS) baru atau mengalihkan hak dan kewajiban UUS ke BUS yang telah ada. Kelima, OJK dapat meminta pemisahan UUS dalam rangka konsolidasi perbankan syariah untuk pengembangan dan penguatan perbankan syariah. Keenam, BUK yang memiliki UUS wajib memiliki strategi jangka panjang untuk pengembangan bisnis UUS ke depan yang sesuai kebijakan OJK. Dan terakhir, dalam peraturan ini tertulis bahwa UUS dapat memanfaatkan sumber daya dari BUK induk. Potensi BSI 'Baru'Di lain kesempatan, Kepala Eksekutif Pengawas OJK ian Ediana Rae menyampaikan beberapa poin penting dalam POJK terkait spin off UUS tersebut. Beberapa hal kunci, di antaranya soal kombinasi akselerasi penguatan perbankan syariah secara keseluruhan dengan konsolidasi bank syariah. Dian mengatakan, dalam spin off nanti, akan ada beberapa UUS yang dijadikan satu demi memperkuat industri perbankan syariah. Sehingga, nantinya akan ada bank syariah seukuran PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) berdasarkan nilai asetnya. "Jadi BSI itu tidak boleh jadi pemain sendirian. Itu terlalu besar sendiri. Kita ingin melihat dua atau tiga bank lain yang kira-kira akan seukuran BSI," ujar Dian selepas rapat dengan Komisi XI di Gedung DPR, Rabu (12/7). Ia menyampaikan bahwa hal ini sudah disepakati dengan Komisi XI DPR RI. Yakni, pelaksanaan spin off UUS harus dikaitkan dengan konsolidasi. Dian menekankan bahwa pihaknya harus mengakselerasi perkembangan industri perbankan syariah. CNBC INDONESIA RESEARCH
0 Comments
Leave a Reply. |
BPF NEWSPT BESTPROFIT FUTURESArchives
September 2023
Categories
All
|