Foto: Ilustrasi Pinjaman Online (Pinjol). (Greta Hoffman via Pexels)Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) telah memblokir 173 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal serta menemukan 129 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) pada periode September-Oktober 2023.
Selain memblokir entitas pinjol ilegal dan pinpri, Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran nomer rekening, nomer virtual account dan nomer telepon serta whatsapp terduga pelakunya, untuk semakin melindungi masyarakat. Hal ini sesuai amanat UU PPSK. Sejauh ini, Satgas PASTI telah menemukan 47 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal. Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran. Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga menemukan nomor telepon dan whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 362 nomor telepon dan whatsapp kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. "Satgas PASTI mengharapkan masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected]," sebagaimana dikutip dari keterangan resmi OJK pada Sabtu, (11/11/2023).
0 Comments
Leave a Reply. |
BPF NEWSPT BESTPROFIT FUTURESArchives
September 2023
Categories
All
|