Tangkapan layar Terdakwa Irfan Widyanto menjalani sidang lanjutan Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir Josua di PN Jakarta Selatan Selasa 24 Januari 2023. (Foto: B Universe Photo/Rio Abadi)Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa penuntut umum (JPU) urung membacakan tuntutan terhadap terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irfan Widyanto. Pembacaan tuntutan ditunda karena belum siap dan akan dibacakan Jumat (27/1/2023). "Sedianya hari ini agenda dari kami adalah pembacaan tuntutan. Tetapi analisis yuridis yang masih kami susun bahwa saat ini belum selesai," ujar salah satu tim JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023). Advertisement Afrizal Hadi selaku ketua majelis hakim lalu menunda pembacaan tuntutan. Tuntutan bakal dibacakan pada Jumat (27/1/2023) mendatang. Tuntutan diminta segera disiapkan oleh JPU supaya tidak perlu ditunda kembali. Tidak lupa, Afrizal menyampaikan peringatan ke JPU. Hal itu mengingat majelis hakim telah merancang jadwal tahapan persidangan Irfan. "Ini berarti kembali waktu yang kita sepakati ini dan ini telah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi penuntut umum dan penasihat hukum. Jadi penasihat hukum mestinya pada tanggal 31 Januari akan pembelaan, maka menjadi diperpanjang setelah itu, menjadi pada tanggal 3 Februari," tutur Afrizal. Tim kuasa hukum Irfan juga diingatkan oleh Afrizal agar bisa memanfaatkan waktu yang tersedia secara maksimal. Mereka diminta untuk menyiapkan pledoi atau pembelaan agar tak perlu lagi ada penundaan. "Kepada penasihat hukum menyiapkan pembelaan sekitar tanggal 3 Februari dan jangan ada penundaan lagi," ungkap Afrizal. Dalam persidangan kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J. Hal tersebut dia lakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto. Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
0 Comments
Leave a Reply. |
BPF NEWSPT BESTPROFIT FUTURESArchives
September 2023
Categories
All
|