Ilustrasi (Foto: Istimewa)PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI - Kementerian Keuangan resmi mengenakan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) pada penyelenggara teknologi finansial (fintech). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022 yang berlaku mulai 1 Mei 2022. PT BESTPROFIT Dalam PMK 69/2022 disebutkan, pelaku dalam layanan pinjam meminjam atau peer to peer lending alias pinjol meliputi pemberi pinjaman, penerima pinjaman, dan penyelenggara layanan pinjam meminjam. BEST PROFIT “Pemberi pinjaman menerima atau memperoleh penghasilan berupa bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman melalui penyelenggara layanan pinjaman meminjam," tulis Pasal 2 (1) PMK tersebut. BESTPROFIT PPh akan dipungut atas penghasilan berupa bunga pinjaman dalam penyelengaraan layanan pinjam meminjam. Dalam Pasal 3 PMK 69/2022 dijelaskan penghasilan bunga merupakan penghasilan yang wajib dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) pemberi pinjaman. PT BESTPROFIT FUTURES BPF "Penghasilan bunga merupakan penghasilan yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan tahunan pemberi pinjaman," tulis Pasal 3 ayat (1) beleid tersebut, Selasa (5/4/2022). Jakarta, Beritasatu.com
0 Comments
Leave a Reply. |
BPF NEWSPT BESTPROFIT FUTURESArchives
September 2023
Categories
All
|