Webinar Forum Virtual Series, dengan tema "Pembenahan Tata Kelola Industri Asuransi", Jumat, 24 Desember 2021. (Foto: istimewa)
PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI - Para pelaku industri asuransi menyerukan kolaborasi untuk menciptakan tata kelola industri asuransi yang lebih sehat di dalam negeri. Hal ini mengingat belakangan banyak muncul aduan terkait produk unit link dan kasus gagal bayar. PT BESTPROFIT Pengawas dan Pembina Dewan Asuransi Indonesia (DAI) Kornelius Simanjuntak mengatakan, kolaborasi antara perusahaan asuransi dengan pialang asuransi penting dilakukan untuk menghilangkan sikap saling mencurigai antara keduanya. Pasalnya, sikap saling curiga yang selama ini selalu muncul dapat merusak kelangsungan dua entitas bisnis tersebut. BEST PROFIT "Hilangkan saling menyalahkan. Yang selama ini muncul adalah broker asuransi ini katanya merusak pasar. Katanya, kalau masuk broker pasti preminya hancur," kata Kornelius dalam Webinar Forum Virtual Series, dengan tema 'Pembenahan Tata Kelola Industri Asuransi', Kamis (23/12/2021). BESTPROFIT Ia pun mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah segera membentuk Lembaga Penjamin Pemegang Polis (LPPP). Langkah ini dianggap sebagai upaya mendorong minat masyarakat untuk menggunakan jasa asuransi. Selain itu, LPPP juga dapat mengembalikan citra perusahaan asuransi, mengingat akhir-akhir ini makin banyak permasalahan yang terjadi di sejumlah perusahaan. Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi Indonesia (Apparindo) Mohammad Jusuf Adi mengatakan, dalam upaya pembenahan industri asuransi nasional diperlukan kesadaran perusahaan asuransi untuk melakukan bisnis sesuai kecukupan modal. Dengan begitu, kata dia, pihaknya akan lebih mudah melakukan penyeleksian perusahaan asuransi bagi nasabah. PT BESTPROFIT FUTURES BPF “Mungkin ke depan perlu pertimbangan, perusahaan asuransi perlu melakukan spesialisasi sesuai dengan kemampuan internal mereka. Kalau modal Rp 3 triliun misalnya, jangan main untuk risiko sampai Rp 10 triliun. Sehingga kami di pialang dalam rangka melakukan penyeleksian perusahaan asuransi lebih mudah,” ujarnya. Adapun terkait LPPP, Kepala Bagian Pengawasan Asuransi Umum dan Reasuransi OJK Muhammad Ridwan pun mengamini pentingnya keberadaan lembaga tersebut. Namun demikian, kata dia, lembaga tersebut sedang dalam proses penggodokan. Bahkan, pihaknya telah mengajak Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan untuk merumuskan desain lembaga ini. Ia berharap, adanya lembaga ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat agar mau membeli produk-produk asuransi. "Kita sedang mendesain bagaimana nanti bentuk lembaganya, apakah kemudian dia nanti akan melekat di Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) atau kemudian menjadi lembaga yang mirip dengan LPS," ucapnya. Sedangkan, menurut Wakil Ketua BPKN, M Mufti Mubarok, pembenahan industri asuransi memang perlu dilakukan karena jumlah pengaduan konsumen asuransi yang diterima pihaknya cukup banyak. Menurut dia, pada 2021 BPKN telah menerima sebanyak 2.152 pengaduan. Mufti menyebut, empat persoalan yang menjadi catatan BPKN selama 2021 meliputi penolakan klaim, misleading produk, pailit, dan gagal bayar. Sumber :Jakarta, Beritasatu.com
0 Comments
Leave a Reply. |
BPF NEWSPT BESTPROFIT FUTURESArchives
September 2023
Categories
All
|