Foto: Udik_Art (Pixabay)Jakarta, CNBC Indonesia - Tunjangan Hari Raya (THR) acap kali menjadi polemik antara karyawan dengan perusahaan. Mulai dari tidak dibayarkan penuh, dicicil, hingga sama sekali tidak dibayar.
Padahal THR adalah hak karyawan yang harus dibayarkan oleh perusahaan. Hal ini juga diatur setiap tahun melalui Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Kemudian, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 mengatakan, "pembagian THR keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan. Berdasarkan SE Menteri Ketenagakerjaan THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja minimal satu bulan, pekerja kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan karyawan tetap. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih jumlah THR sebesar satu bulan gaji. Sementara di jika masa kerja di bawah itu diberikan pro rata atau proporsional berdasarkan lama bekerja. Sementara bagi kerja harian lepas, jumlah THR satu bulan gaji dihitung dengan rata-rata yang diterima tiap bulan. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Buat perusahaan yang telat bayar THR akan dikenakan denda 5% dari total THR yang harus dibayar. Sementara yang tidak bayar THR akan dikenakan sanksi administratif antara lain: - Teguran tertulis - Pembatasan kegiatan usaha - Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi - Pembekuan kegiatan usaha Sanksi di atas memiliki dasar hukum PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
0 Comments
Leave a Reply. |
BPF NEWSPT BESTPROFIT FUTURESArchives
September 2023
Categories
All
|