- Seorang nasabah perusahaan pialang berjangka mengaku rugi hingga miliaran rupiah karena berinvestasi pada kontrak berjangka emas. Para nasabah tersebut mengaku diiming-imingi keuntungan Rp 2 juta per hari, tapi justru yang terjadi sebaliknya beberapa nasabah malah kehilangan uang hingga miliaran.
Salah satu nasabah pialang berjangka yang mengaku rugi karena berinvestasi di instrumen ini adalah Irawan. Pria asal Makassar, Sulawesi Selatan yang berumur 35 tahun, menjadi salah satu investor yang mengalami kerugian hingga Rp 375 juta. Kepada CNBC Indonesia, Irawan menceritakan kerugian tersebut terjadi pada kontrak investasi berjangka emas, dimana dia tercatat sebagai nasabah dari perusahaan pialang berjangka yang berizin yakni PT BP. Menurut cerita Irawan, ia tercatat sebagai nasabah di dua cabang BP di Bandung, Jawa Barat, dimana mulai bergabung pada Juli 2021. Lalu di BP Riau, mulai bergabung Februari 2022. "Mereka rekrut saya via whatsapp dengan berbagai macam iming-iming dan bukan wakil pialang berjangka pekan baru yang hubungi saya tapi marketing mereka," cerita Irawan, kepada CNBC Indonesia, Senin (6/6/2022). Saat itu menawarkan investasi di produk berjangka ini, lanjut Irawan, tenaga penjual dari BP Bandung menawarkan janji pasti untung dan mendapatkan profit Rp 2 juta per hari dengan berinvestasi Rp 100 juta. "Menarik (mengajak) calon nasabah dengan janji-janji dan iming-iming dan semua saya ada bukti-buktinya," tutur Irawan. Kejadian ini rupanya tidak hanya dialami sendiri oleh Irawan, rupanya beberapa nasabah BP dari beberapa kota mengalami hal yang sama. Akhirnya 12 orang nasabah BP tersebut membuat grup whatsapp untuk berkomunikasi membahas masalah tersebut. "Mereka yang menjadi korban, dari berbagai kota ada dari Medan, Surabaya dan lain-lain. Semua merupakan nasabah BP," jelas Irawan. Dari 12 nasabah tersebut, sebanyak tujuh orang menyebutkan nilai kerugian yang dialami. Totalnya mencapai Rp 6,6 miliar. Irawan merasa ada kesalahan dalam pengelolaan rekening miliknya dan teman-teman yang dikelola oleh pialang PT BP. Oleh karena itu, Irawan melaporkan hal tersebut kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti). Lalu Irawan membuat laporan pengaduan secara online ke Bappebti dengan nomor 19/499/03/2022 tertanggal 20-03-2022. Bappebti pun sudah memberikan tanggapan atas surat tersebut melalui surat bernomor 267/BAPPEBTI.2/SD/05/2022. CNBC Indonesia berupaya meminta tanggapan kepada Bappebti dari Senin (6/6/2022), tapi hingga hari ini Selasa (7/6/2022), belum ada respons dari regulator perdagangan berjangkan dan komoditi tersebut. Ilustrasi Emas Jakarta, CNBC Indonesia
0 Comments
Leave a Reply. |
BPF NEWSPT BESTPROFIT FUTURESArchives
September 2023
Categories
All
|