Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung), Fadil Zumhana. (Foto: ANTARA)Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa penuntut umum tidak menyebutkan hal meringankan dalam tuntutan penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo. Kejagung berdalih, hal meringankan tidak disebutkan karena Sambo dituntut dengan hukuman maksimal dalam kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. "Kenapa Ferdy Sambo enggak ada meringankan? Dalam SOP (standard operating procedure) kami, ketika kami menuntut maksimal, yang ringan pasti enggak ada," kata Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (19/1/2023). AdvertisementFadil menyampaikan, penjara seumur hidup merupakan hukuman yang maksimal. Oleh karena itu, tidak tepat apabila jaksa masih mempertimbangkan hal yang meringankan dalam menuntut Ferdy Sambo. Disampaikan pula, tim jaksa bisa saja mempertimbangkan hal-hal yang meringankan jika memutuskan Sambo dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara. Hanya saja, dalam kasus ini jaksa memutuskan menuntut Sambo dihukum penjara seumur hidup, oleh karenanya tidak perlu mempertimbangkan hal-hal meringankan. "Itu pertimbangannya enggak ada yang meringakan, itu kan enggak ada. Karena kalau ada yang meringankan pasti turun lagi tuntutannya," ungkap Fadil. Diketahui, jaksa menegaskan tidak ada hal yang dapat meringankan Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J. Jaksa diketahui menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup. Tuntutan hukuman tersebut dibacakan jaksa saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (17/1/2023). Sambo disebut sebagai sosok yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J. "Hal-hal yang meringankan tidak ada," ungkap jaksa dalam persidangan. Sementara itu, jaksa menyampaikan hal-hal yang memberatkan Brigadir J. Jaksa menilai Sambo ogah mengakui perbuatannya selama rangkaian persidangan berlangsung. Selain itu, jaksa menilai Ferdy Sambo berbuat tidak pantas dalam kapasitasnya sebagai penegak hukum, dalam hal ini petinggi Polri. Sambo juga dinilai mencoreng institusi Polri akibat ulahnya. Ulah Sambo juga membuat hilangnya nyawa orang yakni Brigadir J serta membawa duka ke keluarga korban. Sambo juga dinilai memberikan keterangan secara berbelit-belit serta tidak mengakui perbuatannya selama rangkaian persidangan. Keresahan yang timbul di masyarakat akibat perbuatan Sambo turut menjadi pertimbangan dalam menetapkan tuntutan. Tak lupa, ulah Sambo juga membuat banyak personel kepolisian lainnya terseret.
0 Comments
Leave a Reply. |
BPF NEWSPT BESTPROFIT FUTURESArchives
September 2023
Categories
All
|