BEST PROFIT - Lelaki berusia 32 tahun berinisial AY ditangkap polisi karena membuat sekaligus menyebar hoaks tentang Presiden Jokowi serta sejumlah petinggi negara ke akun Instagram dan YouTube.
Kepada polisi, AY mengakui mantan anggota FPI dan kekinian menjadi simpatisan ormas besutan Rizieq Shihab tersebut. "Sebelum kawin, dia mengakui sebagai anggota (FPI). Tapi sesudah kawin, dia sumpatisan," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul di Mabes Polri, Jumat (28/6/2019). Rickynaldo mengatakan, AY ditangkap di kediamannya, Jalan Kaum, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/6/2019). BESTPROFIT AY adalah pemilik sekaligus pengelola akun media sosial sekaligus kreator serta modifikator gambar atau video di akun Instagram @wb.official.id dan @officialwhitebaret. Tak hanya itu, dia juga pengelola akun YouTube Muslim Cyber Army. Melalui akun media sosialnya tersebut, AY kerap membuat konten hoaks yang bertujuan menyerang dan menghina Jokowi, menteri, petinggi Polri, Mahkamah Konstitusi, KPU, dan institusi lainnya. "Tersangka dalam mengunggah konten-konten gambar dan video untuk menyampaikan rasa ketidakpuasan terhadap pemerintahan dan aparatnya, yang selama ini dianggap mengkriminalisasikan ulama-ulama," kata Rickynaldo. PT BESTPROFIT Beberapa konten hoaks yang sudah diunggah AY di media sosial yakni berupa potongan video berjudul tertentu semisal 'Jokowi Wajib Dimakzulkan!!!' yang diunggah tanggal 27 April 2019. Ada pula video 'Debat Curang Jokowi' yang diunggah tanggal 20 Januari 2019; dan, 'Mahkamah Konstitusi Tidak Peduli Kecurangan', 20 Februari 2019. Selanjutnya video 'Wiranto Spesialis Hantam Rakyat', 29 Mei 2019; 'Kebohongan dan Kebiadaban Polri', 23 Juni 2019, dan lainnya. Dalam penangkapan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan AY untuk menyebar konten hoaks, yanki satu unit laptop, dua unit ponsel, serta satu hardisk. Selain itu, didapati pula beberapa atribut pakaian dan poster serta foto dengan logo FPI yang disita dari tangan AY, kemudian satu buah senjata tajam jenis pedang. Atas perbuatannya, AY terancam hukuman pidana penjara paling lama penjara 10 Tahun Penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. AY dijerat memakai Pasal Pasal 45 A ayat (2) jo 28 ayat (2) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 14 ayat (1) UU No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau 207 KUHP. Kalau terbukti bersalah, AY diancaman hukuman pidana penjara paling lama penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Sumber: suara.com
0 Comments
BESTPROFIT - Sidang putusan sengketa Pilpres 2019 akan digelar Kamis (27/6/2019) siang ini di Mahkamah Konstitusi. Menjelang sidang putusan itu, keamanan di sekitar gedung MK diperketat, seluruh Jalan Merdeka Barat bahkan sudah ditutup.
Dari pantauan Suara.com, jalan ditutup mulai dari Patung Kuda hingga perempatan sebelum Jalan Medan Merdeka Utara. Jalan Abdul Muis dari arah Harmoni di bagian belakang gedung MK juga sudah ditutup. Polisi lalu lintas bersama Korps Brimob terlihat mengamankan sejumlah jalan sekitar MK. Sementara di bagian depan MK diamankan gabungan aparat TNI bersama kepolisian. PT BESTPROFIT Sementara itu, aksi massa yang bertajuk Tahlilan Akbar 266 di sekitar gedung MK rencananya akan kembali menggelar aksi hari ini. Koordinator lapangan aksi tersebut, Abdullah Hehamahua mengatakan, massa aksi akan kembali lagi. Menurutnya hari ini adalah hari penentuan karena putusan sengketa pemilu akan diumumkan oleh MK. BEST PROFIT "Aksi kita hari ini insyaallah akan ditutup. Tapi tentu aksi ini bukan yang terakhir karena besok (hari ini) adalah endingnya, besok adalah penentuan proses di MK," ujar Abdullah di Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (26/6/2019). Sumber: suara.com BESTPROFIT - Sejumlah orang yang didominasi kaum ibu menggelar aksi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi di depan area Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019).
Aksi itu digelar jelang MK yang bakal mengumumkan putusan sengketa hasil Pilpres 2019, Kamis (27/6). Uniknya, ibu-ibu peserta aksi tampak membawa perbekalan seperti nasi kotak dan mi instan. Pantauan Suara.com, massa yang didominasi emak-emak tersebut telah berkumpul di Patung Kuda sejak pukul 11.00 WIB. Sejumlah perbekalan seperti nasi kotak, mie instan, dan air mineral tampak berjejer di trotoar jalan sebagai perbekalan mereka. PT BESTPROFIT Sesekali terlihat salah satu emak-emak membagikan makanan kepada peserta aksi, atau sekadar membagikan air mineral bagi massa yang kehausan. Koordinator aksi, Abdullah Hehamahua mengatakan, sengaja membawa perbekalan tersebut. Hal itu guna meminimalisasi terjadinya hal yang tidak diinginkan jika menerima atau membeli makanan di luar. Salah satu kekhawatirannya yakni diracun. "Memang kasus petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang diduga itu diracun segala macam, saya pastikan pada peserta tidak boleh menerima makanan dari mana pun dan tidak boleh menerima dari pihak mana pun," kata Abdullah. BEST PROFIT Mantan penasihat KPK itu juga mengatakan, akan terus menggelar aksi massa mengawal MK hingga sidang putusan PHPU Pilpres 2019 pada 27 Juni. Aksi tersebut dilakukan semata-mata guna mendukung MK agar berani dan tidak takut ancaman saat mengambil keputusan. "Khusus untuk beri dukungan dan support moral ke MK agar tidak takut punya keneranian independen, integritas, dan melaksanakan tugas sesuai tupoksi. Kami kawal sampai selesai," tegasnya. Sumber: suara.com PT BESTPROFIT - Mahkamah Konstitusi atau MK berharap pasangan calon perserta Pilpres 2019 Joko Widodo - Maruf Amin dan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dapat hadir dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2019. Sidang putusan itu dijadwalkan pada 28 Juni 2019.
Kehadiran kedua Paslon tersebut diharapkan menjadi momentum manis yang menutup persidangan PHPU Pilpres 2019. Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan kehadiran prinsipal Paslon memang tidak diharuskan lantaran telah diwakili oleh masing-masing tim kuasa hukum. Namun, Fajar berharap kehadiran kedua Paslon bisa menjadi momentum manis yang menutup persidangan PHPU Pilpres 2019. BEST PROFIT "Tapi kalaupun hadir itu tentu sangat bagus momentumnya, bagaimana kemudian Mahkamah Konstitusi menutup persidangan sengketa Pilpres ini disertai dengan misalnya kedua pasangan calon bersalaman berpelukan dan seterusnya itu sangat baik," kata Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019). Fajar menerangkan kekinian majelis hakim MK tengah menggelar Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) sebelum akhirnya memutuskan perkara PHPU Pilpres 2019. RPH digelar tertutup sejak 24 hingga 27 Juni 2019. Adapun, sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2019 itu sendiri diagendakan selambat-lambatnya pada 28 Juni 2019. Sidang pembacaan putusan, kata Fajar, bisa saja dipercepat atas dasar pertimbangan hakim. "Yang pasti yang tidak boleh adalah kalau melampaui 28 Juni. Kalau sebelum (28 Juni) ya tentu boleh-boleh saja. Tergantung nanti bagaiman majelis hakim, apakah memang dianggap cukup oleh beliau, beliau sendiri ya bisa saja putusan bisa dipercepat," ujarnya. BESTPROFIT Meski begitu, Fajar mengungkapkan sejauh ini sidang putusan masih diagendakan digelar sesuai jadwal yakni pada 28 Juni. Sekalipun jika nantinya dipercepat kepaniteraan MK sudah pasti akan menyampaikan kepada semua pihak. "Kalau pun nanti ada perubahan (jadwal) kita sampaikan. Karena apa, karena kita Mahkamah Konstitusi tidak mungkin tiba-tiba menggelar persidangan sebab apa? Sebab, ada hukum acara yang mengatakan bahwa panggilan persidangan itu harus disampaikan kepada para pihak tiga hari sebelum persidangan," terangnya. Sumber: suara.com BEST PROFIT - Kepolisian Daerah Jawa Barat sudah memeriksa sebanyak 7 saksi dan ahli sebelum menetapkan Ustaz Rahmat Baequni sebagai tersangka.
Ustaz Rahmat Baequni jadi tersangka karena menyebarkan hoaks anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal karena diracun. "Kami memeriksa 4 saksi dan 3 orang saksi ahli," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Jawa Barat, Bandung, Jumat (21/6/2019). Sebelumnya, Ustaz Rahmat Baequni minta maaf sudah menyebar hoaks Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal, karena diracun. Hoaks itu Ustaz Rahmat Baequni sebari di Masjid Al-Lathiif, Kota Bandung. BESTPROFIT Kini Ustaz Rahmat Baequni ditangkap Kepolisian Daerah Jawa Barat. Ustaz Rahmat Baequni ditangkap, Kamis (20/6/2019). "Saya meminta maaf kepada aparat kepolisian RI dan kepada masyarakat termasuk kepada KPU, bahwa saya tidak bermaksud menyebarkan hoaks," kata Rahmat saat ditemui di Masjid Al-Lathiif, Kota Bandung, Kamis malam. Hasil patroli Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, telah menemukan video ujaran hoaks terkait KPPS meninggal diracun yang diduga dilakukan oleh Rahmat Baequni . Saat ini berkas laporan tersebut telah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat untuk diselidiki lebih lanjut karena video tersebut diduga berlokasi di daerah Jawa Barat. Orang terdekat Rahmat, Reza membenarkan bahwa Rahmat semalam tadi telah dibawa oleh Polda Jawa Barat beserta surat perintah pemeriksaan. Hingga saat ini ia masih menemani Rahmat dalam melakukan pemeriksaan. "Iya benar (dibawa) untuk dimintai keterangan, dijemput dengan surat dan dipersilakan kuasa hukum, saya yang menemani," ungkap Reza di Bandung, Jumat. PT BESTPROFIT Sebelum dibawa ke Polda, Rahmat sempat menyampaikan permintaan maafnya atas dirinya yang diduga menyebarkan hoaks terkait Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal karena diracun. Menurutnya, saat itu ia hanya mengutip dari apa yang beredar di media sosial terkait kabar KPPS yang meninggal diracun tersebut. Sumber: suara.com BESTPROFIT - Iko Uwais terbukti sukses sebagai aktor yang mumpuni. Kiprahnya kini bahkan telah tersohor hingga ke dunia internasional.
Artis Bollywood Preity Zinta bahkan mengaku bangga dapat berpose bersama Iko Uwais. Lengkap dengan kata-kata pujian, ia memamerkan pose itu di laman Instagramnya. "Perjalanan ini berubah menjadi punuh aksi, berpose dengan lelaki berbahaya @iko.uwais," ungkap Preity Zinta di keterangan foto, Senin (17/6/2019). Dari unggahannya tersebut, Preity Zinta nampak cantik dalam balutan dress bling bling warna biru. Sedangkan Iko Uwais terlihat gagah dengan setelan jas. PT BESTPROFIT Berdasarkan pantauan di media sosial Preity Zinta, sepertinya kala itu ia bertemu Iko Uwais dalam sebuah acara di Shanghai, China. Sontak saja, hal ini langsung mengundang keriuhan netizen di dunia maya. Khususnya fans keduanya dari Indonesia. "Iko Uwais adalah aktor dari negaraku Preity, yakni Indonesia," komentar netizen @irizkia_winda. "Duh Preity aja bangga foto sama Bang Iko," sambung netizen lain @chacha_risayunida. "Sangat bangga dengan Babang Iko dengan idolaku," imbuh akun @dezziliciouz. BEST PROFIT "Nah ini baru aktor hebat bisa ketemu aktris Bollywood di ajang bergengsi. Nggak kayak selebriti kurang terkenal banyak omong nunggunya di bandara," terang netizen @reytan_fame. "Wiss, biasanya artis kita yang ngepost ini kebalikannya," tambah netizen @me_yuliyuli. Artikel ini sudah tayang di Matamata.com Sumber: suara.com BESTPROFIT - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono menilai sah saja jika Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menganggap waktu persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 terlalu sempit. Namun, Fajar menegaskan bahwa batas waktu 14 hari kerja dalam penyelesaian PHPU Pilpres 2019 telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan peraturan MK (PMK).
Berdasar PMK Nomor 4 Tahun 2018 Pasal 48 menyatakan perkara PHPU Pilpres diputus Mahkamah paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Sedangkan, pada Pasal 475 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa MK memutus PHPU Pilpres paling lama 14 hari kerja sejak diterimanya permohonan keberatan. PT BESTPROFIT "Sebagai pendapat ya monggo-monggo saja. Dalam hal ini, MK menjalankan aturan (UU) in casu UU MK dan UU Pemilu yang mengatur limitasi waktu 14 hari kerja dalam menyelesaikan perselisihan hasil Pilpres," kata Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019). Berkenaan dengan itu, Fajar menegaskan bahwasanya aturan batas penyelesaian PHPU Pilpres 2019 itu sendiri berdasar Undang-Undang yang dibuat oleh DPR RI. MK menurutnya hanya melaksanakan aturan tersebut. "Sekali lagi, penentuan limitasi waktu penanganan sengketa hasil Pilpres itu sudah diatur jelas dalam undang-undang, yang dibuat oleh pembentuk undang-undang, bukan oleh MK sendiri. MK tinggal laksanakan," tegasnya. Sebelumnya, Fadli Zon menganggap waktu persidangan PHPU Pilpres 2019 terlalu sempit. Kendati begitu, anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno itu memastikan pihaknya akan mengikuti proses persidangan. BEST PROFIT "Secara logika sebenarnya waktumya sangat pendek ya, terlalu pendek bahkan untuk mengurai sebuah persoalan yang dalam, persoalan nasional," kata Fadli. Sumber: suara.com PT BESTPROFIT - Mantan Komandan Tim Mawar, Mayjen TNI (Purn), Chairawan kembali gagal melaporkan Majalah Tempo ke Bareskrim Polri terkait dugaan keterlibatannya dalam kerusuhan 21-22 Mei lalu. Chairawan dan kuasa hukumnya mengaku diminta polisi untuk menunggu rekomendasi dari dewan pers.
Hal tersebut dikatakan kuasa hukum Chairawan, Herdiansyah usai melaporkan Majalah Tempo ke Bareskrim Polri. Ia mengaku usai pertemuannya dengan kepolisian, ia diminta menunggu rekomendasi dari Dewan Pers. "Barusan kami dari dalam, berdiskusi dan konstiltasi, dan alhamdulillah laporan kami belum diterima karena menunggu rekomendasi dari Dewan Pers," ujar Herdiansyah di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2019). Menurutnya kepolisian yang meminta pihaknya untuk menunggu dari Dewan Pers sudah sesuai prosedur yang berlaku. Sebab, sengketa yang ia ajukan adalah terhadap produk jurnalistik. BEST PROFIT "Etikanya itu ada produk jurnalistik yang merugikan kita harus ke Dewan Pers dulu. Kita tunggu dulu hasil Dewan Pers baru kita tindak berikutnya," kata Herdiansyah. Herdiansyah beserta kliennya, Chairawan juga sudah mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa (11/6) kemarin untuk mempolisikan Majalah Tempo terkait kasus yang sama. Namun, kedatangannya juga berujung konsultasi dan diskusi bersama pihak kepolisian. BESTPROFIT Untuk konsultasi kali ini, ia mengaku juga mendiskusikan mengenai pidana terkait pemberitaan Tempo yang ia nilai merugikan Chairawan. Mengenai hasil dari Dewan Pers, Herdiansyah mengatakan hasilnya akan keluar Selasa pekan depan. "Konsultasi dengan polisi karena beliau (Chairawan) merasa dirugikan, difitnah, unsur pidananya apa. Selasa minggu depan kita klarifikasi," imbuh Herdiansyah. Sumber: suara.com |
BPF NEWSPT BESTPROFIT FUTURESArchives
September 2023
Categories
All
|