Ketua DPR Puan Maharani menyeka air mata usai pengesahan RUU TPKS di Ruang Sidang Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 April 2022. (Foto: Tangkapan Layar ) – Ketua DPR, Puan Maharani meminta aparat penegak hukum menjadikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai pedoman dalam menuntaskan kasus kekerasan seksual. Diketahui, setelah perjalanan panjang, UU TPKS disahkan DPR pada Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022). “Kehadiran Undang-Undang ini agar menjadi pedoman bagi aparat dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual,” ujar Puan saat menyampaikan pidato Penutupan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (14/4/2022). Disampaikan Puan, UU TPKS merupakan wujud pelaksanaan fungsi legislasi DPR. Dia menekankan pembentukan UU TPKS tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional, melainkan juga memberikan perlindungan serta pemenuhan hak-hak korban secara tepat, cepat, dan menyeluruh. Ditegaskan Puan, UU TPKS adalah komitmen semua pihak agar tidak ada lagi ruang untuk kekerasan seksual di Tanah Air. “Saya atas nama pimpinan memberikan apresiasi kepada seluruh anggota DPR RI yang telah berkomitmen untuk bekerja optimal dalam menyelesaikan tugas-tugas konstitusionalnya yang dilakukan di masa sidang ini,” tutur Puan Jakarta, Beritasatu.com .
0 Comments
Leave a Reply. |
BPF NEWSPT BESTPROFIT FUTURESArchives
September 2023
Categories
All
|