Wakapolda Jambi Brigjen Pol Yudawan Roswinarso menunjukka barang bukti 5 Kg sabu yang berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi / Metrojambi.com JAMBI - Petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi belum lama ini menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih kurang 5 Kg. Wakapolda Jambi Brigjen Pol Yudawan Roswinarso mengatakan, 5 Kg sabu tersebut dibawa menggunakan minibus Toyota Avanza nopol BM 1694 OW, dari Riau dengan tujuan Lampung dan Pulau Jawa. Dikatakan Yudawan, barang haram yang dibawa pelaku berinisial LH itu diamankan di perbatasan Kota Jambi dan Kabupaten Muarojambi. "Setelah dilakukan pengembangan, kita behasil mengamankan dua pelaku lainnya dengan inisial SN dan F di Pekanbaru, Riau," kata Yudawan kepada wartawan, Selasa (2/11). Untuk mengelabui petugas kepolisian selama dalam perjalanan, pelaku menyembungikan sabu-sabu tersebut dalam kemasan beras. "Pengakuan pelaku sudah tiga kali melakukan pengiriman," kata Yudawan. Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan, barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan memiliki nilai lebih kurang Rp 6 miliar. "Kita mengamankan lima bungkus, dimana satu bungkus isinya lebih kurang satu kilogram. Jika satu bungkus harganya Rp 1,2 miliar, jadi total kalau dinilai semuanya Rp 6 miliar," kata Thomas. Saat ini, lanjut Thomas, pihaknya masih melakukan pengembangan serta mencari keberadaan dua orang lainnya dengan inisial A dan P, karena diduga juga terlibat dalam peredaran 5 Kg sabu tersebut.
0 Comments
Leave a Reply. |
BPF NEWSPT BESTPROFIT FUTURESArchives
September 2023
Categories
All
|