PT BESTPROFIT - Ketua Pansus RUU Antiterorisme Muhammad Syafii memastikan bahwa tak ada tekanan dalam finalisasi RUU Antiterorisme pada rapat sinkronisasi di DPR bersama pemerintah di ruang Banggar DPR RI, Jakarta, Kamis (24/5) malam. Kini, baik pemerintah dan Pansus telah sepakat menyetujui alternatif kedua definisi terorisme yang memuat frasa motif ideologi, politik dan mengganggu keamanan.
"Kalau kemudian orang menghubungkan karena tekanan, sama sekali tidak ada. Bahkan kami menantang, kalau mau keluarkan Perppu keluarkan saja. Kami tetap bekerja sesuai mekanisme. Dan ternyata saat kami bekerja sesuai mekanisme memang undang-undang ini bisa selesai tepat pada waktunya," katanya usai rapat, Kamis (24/5) malam. "Dengan tidak ada perbedaan tadi soal definisi padahal itu yang paling krusial, ini adalah bukti bahwa pembahasan kami lakukan di pansus itu berjalan secara kekeluargaan tanpa ada perbedaan pendapat," tambahnya. Politikus Gerindra ini menjelaskan, dari awal pihaknya membangun spirit untuk mengesampingkan fraksi yang berbeda. Meskipun juga berasal dari fraksi berbeda namun tujuannya sama yakni membela kepentingan bangsa dan negara. BEST PROFIT "Dengan kesatuan spirit itu alhamdulillah. Sejak mulai pembahasan awal sampai akhir semua bisa diputuskan secara kekeluargaan tanpa voting atau semuanya diputuskan secara aklamasi," ucapnya. Dia menjelaskan, dalam isi alternatif kedua definisi terorisme, kata 'negara' tidak dicantumkan. "Ada penjelasan, pertama ideologi negara, kemudian politik, politik apa yang ditentang, politik negara. Lalu keamanan apa, keamanan negara. Tapi kalau kita sebut situ secara eksplisit bisa menyasar pada separatis. Padahal separatis itu punya aturan sendiri. Beda dengan teroris," tuturnya. RUU Antiterorisme rencananya akan dibahas pada keputusan tingkat dua dan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat Paripurna yang dilaksanakan Jumat (25/5) pukul 10.00 WIB. "Langsung Paripurna, insya Allah. Tadi sudah diputuskan dalam rapat Bamus bahwa dilaksanakan paripurna pada jam 10.00 WIB untuk mengambil keputusan di tahap dua," tandasnya. BESTPROFIT Adapun Definisi terorisme yang disepakati oleh DPR dan pemerintah berbunyi: Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, atau motif politik, atau motif mengganggu keamanan. Sumber: merdeka.com
0 Comments
Leave a Reply. |
BPF NEWSPT BESTPROFIT FUTURESArchives
September 2023
Categories
All
|