PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI - Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyesalkan ulah anggota polisi yang melakukan tindak pidana pemerasan saat berdinas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia pun memberikan peringatan secara menyeluruh. PT BESTPROFIT "Polri tidak akan mentolerir semua anggota Polri yang melakukan pelanggaran pidana atau kode etik profesi Polri di mana pun berdinas," tutur Ferdy saat dikonfirmasi, Kamis (22/4). Propam Polri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap penyidik KPK dari unsur kepolisian berinisial AKP SR terkait dugaan tindak pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. BEST PROFIT Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyampaikan, penangkapan dilakukan pada Selasa 20 April 2021. "Telah diamankan di Div Propam Polri," tutur Ferdy saat dikonfirmasi, Rabu (21/4/2021). Menurut Ferdy, KPK akan memproses tindak pidana AKP SR. Termasuk penanganan sidang etik atas pelanggaran tugas yang telah dilakukan. BESTPROFIT "Masalah etik nanti kita akan koordinasi KPK karena yang bersangkutan anggota Polri yang ditugaskan di KPK," jelas dia. PT BESTPROFIT FUTURES sumber : Merdeka.com
0 Comments
Leave a Reply. |
BPF NEWSPT BESTPROFIT FUTURESArchives
September 2023
Categories
All
|