PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI- Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini merespons penetapan tersangka terhadap dua pimpinan cabang Bank DKI yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepemilikan apartemen atau KPA tunai bertahap oleh Bank DKI kepada PT Broadbiz Asia tahun 2011-2017. Herry menyatakan pihaknya akan patuh dan menghormati proses hukum yang berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. PT BESTPROFITBEST PROFIT
“Kami menyampaikan secara prinsip, Bank DKI tunduk dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku dan menghormati seluruh keputusan yang telah dikeluarkan dari perangkat hukum,” ujar Herry kepada wartawan, Rabu (17/11/2021). Herry juga menegaskan penahanan dan penetapan tersangka terhadap 2 pimpinan cabang Bank DKI tersebut tidak akan memengaruhi layanan dan kegiatan operasional Bank DKI. Pihaknya akan tetap bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Permasalahan tersebut sama sekali tidak berpengaruh terhadap layanan dan kegiatan operasional perbankan,” tandas Herry. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapakan 2 pimpinan cabang Bank DKI Jakarta menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepemilikan apartemen atau KPA tunai bertahap oleh Bank DKI cabang pembantu Muara Angke dan cabang Permata Hijau kepada PT Broadbiz Asia tahun 2011-2017. Selain 2 pimpinan cabang Bank DKI, Kejari juga menetapkan Dirut PT Broadbiz Asia sebagai tersangka dalam kasus yang sama. “Pada hari Selasa malam, 16 November 2021, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepemilikan apartemen atau KPA tunai bertahap tersebut,” ujar Kepala Kejari Jakarta Pusat Bima Suprayoga dalam keterangannya, Rabu (17/11/2021). BESTPROFIT Ketiga tersangka yang ditahan dalam kasus tersebut adalah berinisial RISE selaku Dirut PT Broadbiz Asis, MT selaku pimpinan Bank DKI cabang pembantu Muara Angke, dan JPSE selaku pimpinan Bank DKI Cabang Permata Hijau. Berdasarkan hasil penyidikan, kata Bima, sudah ditemukan 2 alat bukt yang menunjukkan terjadinya penyimpangan dalam proses pemberian KPA tunai bertahap pada Bank DKI Cabang Muara Angke dan Bank DKI cabang Permata Hijau. “Perbuatan itu antara lain adalah terjadinya pemalsuan data terhadap debitur, yang pada kenyataannya debitur tidak pernah mengajukan kredit ke Bank DKI tersebut dan juga ditemukan tidak adanya jaminan atas KPA tunai bertahap yang telah dikucurkan oleh Bank DKI tersebut, sehingga berakibat kredit KPA tunai bertahap menjadi macet,” jelas dia. PT BESTPROFIT FUTURES BPF Sumber : Jakarta, Beritasatu.com
0 Comments
Leave a Reply. |
BPF NEWSPT BESTPROFIT FUTURESArchives
September 2023
Categories
All
|