Foto: iStock/ sam thomasJakarta, CNBC Indonesia - Walau sudah ada 102 platform P2P lending yang mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), masyarakat ternyata masih banyak yang memilih pinjaman online (pinjol) ilegal untuk meminjam dana, dan celakanya banyak juga yang tidak mau bayar.
"Jumlah pengaduan tren turun, 1.200 Januari, bulan Juni hanya 275. [Penurunan] terbesar pinjol ilegal]. Sebaliknya, pinjol legal soal perizinan dan risiko meningkat. Mereka sudah masuk dari ilegal ke legal," ujar Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Friderica 'Kiki' Widyasari, pada CNBC beberapa hari yang lalu. "Mau dapat dana dan tidak mau melakukan pelunasan. Ada dan terjadi di masyarakat kita. [Tapi] kesulitan membayar pinjol ilegal juga ada," tambahnya. Menurut Kiki, pelaku yang utang ke pinjol dan tidak membayar, sebagian besar menggunakan dana yang mereka dapat untuk kebutuhan konsumtif seperti jalan-jalan, membeli gadget seperti HP, atau tiket konser. Namun ada juga peminjam yang berutang untuk memulai bisnis tetapi kemudian tidak menerima pemasukan sebesar yang diperkirakan. Ketika kita tidak membayar utang yang sudah diajukan, maka akan ada beberapa konsekuensi yang dialami. Tapi lantas apa yang terjadi jika utangnya adalah utang pinjol atau dari perusahaan P2P lending? Berikut ulasannya. Teror debt collectorBila pinjolnya adalah pinjol illegal, mereka bisa saja menghubungi seluruh orang yang Anda kenal dengan berbagai cara, alhasil Anda sendiri yang akan malu. Berurusan dengan debt collector sejatinya sangat menguras waktu. Selain itu, hal ini juga bisa membuat orang-orang terdekat kita menjadi terganggu. Kesulitan mengajukan kreditKarena aktivitas pinjaman online ini berada di bawah pengawasan OJK, maka saat Anda tidak memenuhi kewajiban, data pribadi Anda akan langsung dilaporkan langsung ke OJK. Anda bisa saja masuk ke dalam daftar hitam layanan pinjaman. Ketika Anda masuk ke daftar tersebut, maka lembaga-lembaga finansial tidak akan lagi mempercayai Anda dalam hal pengajuan kredit. Hal itu bisa berujung kesulitan bagi Anda untuk mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR), kredit multiguna, dan dukungan finansial lain. Denda yang jadi beban pengeluaranMemiliki utang akan menimbulkan pengeluaran pasif yang wajib dibayar. Adapun konsekuensinya jika tidak membayar adalah adanya denda di kemudian hari. Semakin sering Anda menunda pembayaran, maka semakin besar denda yang harus dibayar. Hal itu justru akan mencederai kesehatan keuangan Anda. Kehilangan asetSaat pinjaman yang Anda ajukan adalah pinjaman dengan agunan, pemberi pinjaman bisa saja menyita barang yang diagunkan sampai peminjam bisa memberikan kepastian untuk pelunasan. Penyitaan aset itu semata-mata dilakukan untuk menutupi sisa cicilan yang dibayar.
0 Comments
Leave a Reply. |
BPF NEWSPT BESTPROFIT FUTURESArchives
September 2023
Categories
All
|