Foto: Dimitrios Kambouris
Daftar Isi Jakarta, CNBC Indonesia - Nicolas Puech, yang merupakan generasi kelima dari Thierry Hermès (pendiri brand Hermes), memutuskan untuk mengadopsi mantan tukang kebunnya sendiri yang berusia 51 tahun. Kabarnya, sang mantan tukang kebun bakal menjadi ahli waris Puech dan mewarisi kekayaan Puech yang berjumlah US$11 miliar atau sekitar Rp171,3 triliun. Keputusan untuk mengadopsi orang dewasa, terutama di Swiss tempat tinggal pria berusia 80 tahun yang masih lajang dan tak memiliki anak itu, ternyata tidak rumit. Seperti yang tertulis di laman resmi Pemerintah Swiss, adopsi orang yang sudah dewasa hanya diperbolehkan jika anak yang diadopsi telah tinggal bersama orang yang mengadopsinya sekurang-kurangnya selama satu tahun ketika mereka masih di bawah umur. Namun tentunya rintangan hukum ini menambah kompleksitas rencana Puech, alhasil Puech harus mempersiapkan strategi hukum untuk hal ini. Berdasarkan laporan di media Italia Sky TG24, tukang kebun yang tak disebutkan namanya itu sudah mewarisi sebagian besar kekayaan Nicolas Puech, termasuk properti di Marrakech, Maroko, dan Montreux, Swiss, senilai total US$5,9 juta. Langkah yang dilakukan Puech tentunya memicu atensi lantaran, sebagian besar miliuner akan mewariskan kekayaannya ke anak atau cucunya sendiri. Berkaca pada kasus Puech, apakah praktik seperti ini bisa dilakukan di Indonesia? Berikut pembahasannya. Ahli waris dalam hukum waris PerdataDalam Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), dinyatakan bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian. Dan prinsip pewarisan yang ada di KUH Perdata adalah berdasarkan hubungan darah. Jadi intinya, yang berhak menjadi ahli waris ialah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup terlama, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 832 KUH Perdata. Dalam KUHPerdata, penerima waris diatur sedemikian rupa dan dipisahkan menjadi empat golongan, berikut penjelasanya. Golongan IKeluarga yang ada dalam garis lurus ke bawah yaitu suami atau istri yang hidup lebih lama, dan anak-anak yang ditinggalkan (Pasal 852). Golongan IIKeluarga yang berada dalam garis lurus ke atas, seperti orangtua dan saudara kandung (Pasal 854). Golongan IIIKakek, nenek, dan saudara dalam garis keturunan lurus ke atas (Pasal 853). Golongan IVAnggota keluarga yang berada pada garis ke samping dan keluarga lain hingga derajat keenam. Contohnya adalah paman, bibi, maksimal derajat ke enam (Pasal 861). Anak adopsi tak punya hubungan darahPengangkatan anak, adopsi, selayaknya dilakukan dengan sebuah putusan Pengadilan. Dengan menggunakan putusan Pengadilan maka dapat dijadikan sebagai bukti autentik tentang adanya pengangkatan anak. Namun bicara soal status anak adopsi, tentu saja tidak memiliki hubungan biologis dengan orangtua angkatnya. Karena tidak memiliki hubungan darah, maka mereka tidak bisa menerima warisan. Akan tetapi Pasal 875 KUH Perdata menyebutkan, seseorang berhak membuat wasiat atau testamen berisi pernyataan tentang apa yang dikehendakinya setelah ia meninggal dunia, termasuk kehendaknya mengenai harta. Dengan dasar hukum ini, orang tua angkat bisa membuat wasiat yang memberikan bagian kepada anak angkat, tetapi pernyataan itu harus memperhatikan legitime portie ahli waris
0 Comments
Leave a Reply. |
BPF NEWSPT BESTPROFIT FUTURESArchives
September 2023
Categories
All
|