Foto: Konferensi Pers AdaKami dan AFPI. (CNBC Indonesia/Mentari Puspadini)Jakarta, CNBC Indonesia - Usai viral adanya kasus order fiktif oleh debt collectornya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada PT Pembiayaan Digital Indonesia alias Pinjol Adakami.
Menyusul surat peringatan tersebut, pihak Adakami langsung melakukan pemecatan terhadap pegawai yang melakukan penagihan yang tidak sesuai kepada konsumen. Hal ini sebagaimana dikemukakan Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK dalam jawaban tertulis Kamis, (12/10/2023). Dalam keterangan OJK, hingga saat ini Adakami masih belum dapat mengidentifikasi korban bunuh diri sebagaimana yang diberitakan. Adakami telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mencari korban dan mengidentifikasi adanya dugaan kasus bunuh diri. OJK telah memerintahkan Adakami agar terus melakukan investigasi untuk mengidentifikasi korban hingga kasus ini benar-benar dianggap selesai dan melaporkan kepada OJK seluruh hasil investigasi yang dilakukan. "Selain itu OJK juga meminta kepada Adakami untuk menyediakan hotline untuk mengumpulkan informasi terkait dengan identitas korban," ujar Agusman. Di sisi lain, OJK juga meminta AFPI untuk melakukan pengecekan terkait dengan penerapan bunga yang dikenakan oleh Adakami ke borrower. Sebwlumnya, Platform peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) mengklaim telah mengenakan bunga maksimum 0,4 persen per hari. Besaran bunga ini dinilai ringan bagi peminjam yang bergerak di bidang usaha produktif seperti pedagang bakso dan nasi uduk. Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar mengatakan saat ini OJK dan AFPI sepakat menetapkan bunga pinjaman maksimum 0,4 persen per hari. Selama 365 hari atau setahun, kelipatan 0,4 persen adalah 146 persen. Namun, berdasarkan pedoman perilaku dari AFPI, perusahaan pinjol hanya bisa mengenakan total biaya 100 persen termasuk bunga dan denda. "Bunga pinjol sebesar 0,4 persen per hari pada praktiknya adalah bunga untuk tenor pendek. Sementara, ada pedoman perilaku bagi AFPI bahwa batas maksimum total pengenaan bunga, biaya layanan, dan denda keterlambatan setinggi-tingginya maksimal 100 persen dari pokok pinjaman," katanya. Entjik menyatakan besaran bunga maksimum 0,4 persen per hari tersebut mencakup juga biaya layanan yang dikenakan untuk pelanggan. Jumlah tersebut, menurutnya, tidak berat untuk nilai pinjaman yang kecil terutama bagi peminjam produktif. Ia memperkirakan dari pinjaman Rp 1 juta, pelaku usaha mikro cukup membayar bunga Rp 40 ribu untuk menghasilkan pendapatan Rp 2 juta hingga Rp 3 juta.
0 Comments
Leave a Reply. |
BPF NEWSPT BESTPROFIT FUTURESArchives
September 2023
Categories
All
|