Best profit - Rencana kepulangan pentolan FPI yang juga tersangka kasus pornografi, Muhammad Rizieq Shihab, dari Arab Saudi ke Indonesia, belum memunyai kejelasan. Termutakhir, Rizieq dikabarkan belum akan pulang ke tanah air dalam waktu depan. Bahkan, ada rencana sang habib untuk tinggal di Arab hingga satu tahun ke depan. "Ada pilihan rencana mau long stay, kami akan perpanjang visa. Ini sedang diurus visa yang untuk setahun,” kata Kuasa Hukum Rizieq, Sugito Atmo Pawiro, Minggu (4/6/2017). Sugito membantah, perpanjangan visa untuk bisa lebih lama tinggal di luar negeri merupakan upaya Rizieq mangkir dari proses hukum. Ia mengatakan, dunia penegakan hukum di Indonesia belum kondusif kalau Rizieq cepat-cepat pulang. Sebab, proses hukum kasus pornografi terhadap Rizieq terindikasi sebagai bentuk kriminalisasi. "Bisa juga pulangnya nanti, setelah pilpres (Pemilu 2019) dan Jokowi tidak jadi presiden. Kalau dia tak jadi presiden, polisi bisa lebih netral,” tudingnya. Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Ronny Franky Sompie memastikan, tidak akan menarik visa milik Rizieq. Sebab, pencabutan harus melalui permintaan resmi dari penyidik Polda Metro Jaya. "Apabila penyidik telah menetapkan seseorang sebagai tersangka, kemudian ada permintaan melakukan pencegahan agar tidak keluar negeri, tapi yang bersangkutan sudah berada di luar negeri, maka atas permintaan tersebut, kami bisa melakukan pencabutan terhadap dokumen perjalanannya, paspornya," kata Sompie di Kantor Dirjen Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu. Dalam kasus Rizieq, imigrasi tidak dapat berinisiatif begitu saja memulangkan Rizieq. Mesti melalui prosedur yang berlaku dengan negara tempat dia berada saat ini. Karenanya, yang bisa dilakukan imigrasi adalah berkoordiansi dengan keimigrasian Arab Saudi agar Rizieq dikembalikan ke Indonesia. "Karena imigrasi hanya melakukan upaya untuk menangkal orang asing, mencegah orang Indonesia keluar negeri. Kalau ada WNI yang dibutuhkan untuk proses penegakan hukum, imigrasi bisa melakukan sesuai dengan SOP, baik di dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian atau Peraturan Pemerintah Nomor 301 Tahun 2013 tentang pelaksanaan UU itu," jelasnya. Sebab itu, imigrasi tidak akan pernah melakukan pencabutan dokumen milik Rizieq jika tidak ada permintaan resmi dari penyidik. "Harus ada permintaan resmi, tertulis dari aparat penegak hukum sesuai dengan UU. Jadi penyidiknya meminta kepada Menkumham, pendelegasian kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan bantuan tersebut," tandasnya. Best Profit
0 Comments
Best Profit - Pelaksana tugas gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyatakan tindakan persekusi atau pemburuan akun yang dianggap menghina agama atau ulama di media sosial, tidak pantas dilakukan di Indonesia. "Ini kan sebetulnya tindakan yang tidak patut, kita itu negara hukum," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (2/6/2017). Djarot menyayangkan aksi persekusi terjadi di Jakarta dan menimpa remaja berinisial PMA (15). PMA menjadi korban persekusi sekelompok organisasi kemasyarakatan tertentu setelah memposting tulisan di media sosial, Facebook. Postingan yang diunggah PMA dianggap menghina pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Djarot meminta polisi untuk menindak tegas pelaku persekusi. "Jadi silakan pada pihak yang berwenang dalam hal ini kepolisian, tak boleh setiap orang dari kita main hakim sendiri. Kemudian menebar ketakutan atau intimidasi kepada pihak yang lain siapaun itu," ujar Djarot. Kemudian, Djarot meminta masyarakat melaporkan segala bentuk tindakan yang dianggap tidak menyenangkan ke pihak kepolisian. Dia tidak membenarkan orang yang main hakim sendiri. "Kalaupun ada yang tidak menyenangkan unggahnya tak menyenangkan, laporkan ke kepolisan. Kangan main hakim sendiri. Itu contoh tidak baik siapapun itu, dan harus tindak tegas," katanya. Terkait kasus ini, polisi masih memeriksa dua orang berinisial M dan U setelah ditangkap terkait video aksi persekusi terhadap remaja berinisial PMA (15) yang viral di media sosial. Dalam kasus ini, keduanya juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka "Kami masih melakukan proses. Pemeriksaan terhadap tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rudy Heriyanto Adi Nugroho, Kamis (1/5/2017) malam. Terkait tindakan itu, M dan U diduga melanggar Pasal 80 ayat 1 Juncto Pasal 76C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. Polisi juga menjerat keduanya dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan. Best Profit Bestprofit - Presiden Joko Widodo memimpin upacara dalam rangka memperingati Hari lahirnya Pancasila. Upacara diselenggarakan di Gedung Pancasila, Kantor Kementerian Luar Negeri Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Kamis, (1/6/2017) dimulai pukul 08.00 WIB. Upacara ini merupakan upacara untuk pertama kalinya dilakukan setelah Jokowi mengeluarkan Nomor 24 Tahun 2016 pada 1 Juni 2016. Presiden Joko Widodo dalam upacara kali ini bertindak sebagai Inspektur Upacara yang ditemai oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla. Namun, ada pemandangan yang menarik di upacara untuk pertama kalinya setelah 72 tahun Indonesia merdeka ini. Jokowi yang bertindak sebagai inspektur upacara mengenakan pakaian adat Betawi. Selain itu, para Menteri Kabinet Kerja yang hadir juga menggunakan pakaian adat, termasuk Menteri Luar Negeri Retno Marsudi , Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perlindungan Perempuan dan Anak Yohanna Yambise, serta Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani yang kompak mengenakan kebaya. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengenakan busana adat dari Batak, Sumatera Utara. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengenakan busana adat dari Nias dengan perpaduan warna kuning dan merah. Selain dihadiri para menteri, pejabat yang terlihat hadir adalah Pejabat yang hadir diantaranya Ketua MPR Zulkifli Hasan, Ketua DPD Oesman Sapta Odang. Para menteri dan pejabat yang hadir tampak mengenakan baju adat dalam memperingati Hari Lahirnya Pancasila ini. Bestprofit |
BPF NEWSPT BESTPROFIT FUTURESArchives
September 2023
Categories
All
|