Jakarta - Aktifnya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali sebagai Gubernur DKI Jakarta mengundang kontroversi. Mengingat, Ahok telah berstatus terdakwa dan sedang menjalani sidang dugaan penistaan agama.
Fraksi PKS di DPR menilai pengaktifan Ahok kembali sebagai Gubernur DKI bertentangan dengan Undang-undang. Karena itu menciderai Indonesia sebagai negara hukum. Baca Juga
Menurut Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini, DPR perlu merespons kritik yang meluas di masyarakat atas pengangkatan Ahok, dan cara yang paling tepat dan konstitusional untuk mempertanyakan itu adalah menggunakan Hak Angket DPR. "Fraksi PKS bersama Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi PAN resmi menggulirkan Hak Angket Dewan ini agar Pemerintah bisa menjelaskan kepada publik tentang landasan hukum pengangkatan kembali Saudara Ahok, sehingga jelas dan tidak ada kesimpangsiuran," ujar Jazuli dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (13/2/2017). Selanjutnya, lanjut dia, inisiator Hak Angket akan menggalang dukungan anggota DPR lintas Fraksi agar dapat segera diproses secara kelembagaan DPR. Hak Angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hak angket diusulkan paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi. Sebelumnya, pengguliran penggunaan Hak Angket telah digaungkan Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf. Ia mengatakan, jika tidak dikeluarkan surat pemberhentian sementara oleh Presiden terhadap Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI, maka DPR RI dapat menggunakan hak angket. "Setelah menerima kajian dan aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat, tokoh masyarakat, dan para pakar tentang pengabaian pemberhentian terdakwa BTP dari jabatan Gubernur DKI oleh Presiden, maka DPR RI dapat menggunakan fungsi pengawasannya dengan menggunakan hak angket terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 83 Ayat 1, 2, dan 3," kata Muzzammil. Ia menerangkan, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. "Untuk itu, maka fraksi-fraksi di DPR penting menghidupkan hak angket (Ahok) untuk memastikan apakah Pemerintah sudah sejalan dengan amanat undang-undang dan Konstitusi," jelas Muzzamil. PT Bestprofit
0 Comments
Leave a Reply. |
BPF NEWSPT BESTPROFIT FUTURESArchives
September 2023
Categories
All
|