Foto: Ilustrasi Bursa. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten logistik PT Dewata Freight International Tbk. (DEAL) atau DFI Logistics mengumumkan pemberhentian sementara kepada anggota direksi. Antara lain, Meitra Ninanda Sari selaku direktur utama dan Rudi Murfiansyah sebagai direktur, terhitung sejak tanggal 29 Januari 2024.
Mengutip keterbukaan informasi, keputusan itu disebutkan melalui surat Dewan Komisaris DEAL. Ada beberapa alasan atas keputusan tersebut, di antaranya kedua anggota direksi tersebut tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan di perusahaan baik permasalahan hukum atau permasalahan dengan pihak lainnya. Selain itu, Direksi DEAL disebut tidak memberikan hak kepada dewan komisaris dan anggota untuk memasuki gedung-gedung, kantor-kantor, dan halaman-halaman milik perusahaan selama jam kantor. Komisaris menyatakan mereka berhak untuk memeriksa buku-buku, surat, dan alat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas, dokumen-dokumen dan kekayaan perusahaan. "Direksi Perseroan tanpa berkoordinasi dengan Dewan Komisaris terkait penutupan Kantor Pusat Perseroan yang terletak di Kirana Two Office Tower 12nd floor - suite A-B, Jalan Boulevard Timur No. 88, RT.5/RW.2, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jakarta 14240 oleh pengelola Gedung dan kemudian mengalihkan domisili Kantor Perseroan di tempat yang tidak diketahui oleh Dewan Komisaris," jelas Dewan Komisaris DEAL dalam keterbukaan informasi yang dikutip Jumat (1/3/2024). Kemudian, Direksi DEAL disebut tidak menyampaikan rencana kerja kepada dewan komisaris untuk mendapatkan persetujuan. Lebih lanjut, Direksi DEAL disebut tidak menunjukkan kinerja positif untuk memperbaiki dan meningkatkan pendapatan perusahaan berdasarkan penyampaian dalam Public Expose tanggal 18 Desember 2023 lalu. "Pada kesempatan ini, kami menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada Direksi Perseroan yang telah memberikan kontribusi kepada Perseroan," lanjut Dewan Komisaris DEAL. Untuk diketahui, saham DEAL bertengger di posisi harga 6 per saham sejak 16 Februari 2024. Foto: iStockJakarta, CNBC Indonesia - Sebagai salah satu aset investasi, saham tentu bisa berpindah tangan ke ahli waris saat pemiliknya tutup usia. Namun manakah proses yang lebih baik, menghibahkannya saat kita masih hidup atau lewat proses waris saat kita sudah tutup usia?
Seperti diketahui, hibah dan waris merupakan dua cara proses distribusi kekayaan yang cukup umum untuk dilakukan. Hibah adalah proses transfer harta yang dilakukan oleh pemberi hibah ke orang lain di saat pemberi hibah masih hidup. Pemberian hibah juga dapat dibatalkan apabila:
Sementara waris, adalah peralihan harta benda milik si pewaris ke ahli waris di saat pewaris meninggal dunia. Adapun tiga unsur yang harus dipenuhi dalam proses ini adalah:
Soal mana yang lebih baik antara hibah dan waris tentu dikembalikan lagi ke orang yang bersangkutan. Hibah tentunya lebih bisa meminimalisir perseteruan antara ahli waris di masa yang akan datang. Namun jika waris yang ditempuh, maka pewaris sepertinya membutuhkan surat wasiat terutama jika jumlah ahli waris di keluarga cukup banyak. |
BPF NEWSPT BESTPROFIT FUTURESArchives
September 2023
Categories
All
|